Kegiatan Pemetaan Mutu Pendidikan yang telah diaksanakan sejak tahun 2016 menghasilkan Peta/Rapor Mutu PMP. Peta Mutu tersebut terdiri dari delapan standar nasional pendidikan yang ditampilkan dalam bentuk grafik radar Pemetaan Mutu Pendidikan. Peta Mutu tersebut berisi gambaran nilai capaian delapan standar nasional pendidikan, yang diuraikan dalam bentuk indikator-indikator, dan sub-sub indikator untuk setiap standarnya.
Menurut Permendiknas nomor 19 tahun 2007 tentang Standar Pengeloaan, Sekolah/Madrasah berkewajiban membuat: 1) rencana kerja jangka menengah yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu empat tahun yang berkaitan dengan mutu lulusan yang ingin dicapai dan perbaikan komponen yang mendukung peningkatan mutu lulusan dan 2) rencana kerja tahunan yang dinyatakan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah/Madrasah (RKA-S/M) dilaksanakan berdasarkan rencana jangka menengah.
Peta Mutu Sekolah yang dihasilkan oleh kegiatan Pemetaan Mutu Pendidikan tersebut di atas dapat dimanfaatkan oleh sekolah untuk menyusun program kerja sekolah. Sekolah dapat memanfaatkan untuk menyusun Rencana Kerja Sekolah, yang terdiri dari Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) atau Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
LPMP Sumatera Barat yang memiliki tugas melakukan penjaminan mutu pendidikan, sejak tahun 2019 telah mengembangkan apikasi sederhana dalam mengolah Peta Mutu Sekolah untuk menyusun Rencana Kerja Sekolah bagi sekolah-sekolah binaan/model. Agar dapat menjangkau semua sekolah khusunya di Sumatera Barat, maka LPMP Sumatera Barat mengadakan webinar berjudul Penyusunan Program Kerja Sekolah berbasis Peta Mutu Sekolah yang akan dilaksanakan pada hari Sabtu, 14 November 2020 dari jam 08.00 hingga selesai.