
Widyaiswara LPMP Sumbar termasuk dalam kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAANREPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2015Pasal 4 huruf
e , mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan. Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud, terdiri atas jabatan yang terbagi dalam kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya. Jumlah tenaga fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.